Puasa Arafah adalah puasa pada Hari Arafah, yaitu hari kesembilan dari
bulan Dzulhijjah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi umat muslim yang
tidak pergi haji, sebagaimana terdapat dalam riwayat dari Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang puasa Arafah:
“Saya berharap kepada Allah agar dihapuskan (dosa) setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya.(HR Muslim)”
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
“Puasa pada hari ‘Arafah, aku berharap kepada Allah agar menghapuskan
(dengannya) dosa-dosa pada tahun lalu dan tahun yang akan datang”.
An-Nawawiy rahimahullah berkata :
“Sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
‘Puasa
pada hari ‘Arafah, aku berharap kepada Allah agar menghapuskan
(dengannya) dosa-dosa pada tahun lalu dan tahun yang akan datang’ ;
maknanya adalah menghapuskan dosa-dosa bagi orang yang berpuasa pada
hari itu selama dua tahun. Mereka (para ulama) berkata : Maksudnya
adalah menghapus dosa-dosa kecil” [Syarh Shahih Muslim, 8/50-51].
“Sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengenai hari ‘Arafah :
‘dapat menghapus dosa-dosa tahun lalu dan tahun yang akan datang’ ;
berkata Al-Maawardiy dalam Al-Haawiy bahwasannya hadits ini mempunyai
dua penafsiran. Pertama, Allah ta’ala mengampuni dosa-dosanya selama dua
tahun; Kedua, Allah ta’ala menjaganya untuk tidak berbuat dosa selama
dua tahun. As-Sarkhaasiy berkata : ‘Adapun tahun pertama, maka
dosa-dosanya akan diampuni’. Ia melanjutkan : ‘Para ulama berbeda
pendapat mengenai makna penghapusan dosa di tahun selanjutnya (tahun
depan). Sebagian mereka mengatakan, maknanya adalah bila seseorang
melakukan maksiat pada tahun itu, Allah ta’ala akan menjadikan puasa di
hari ‘Arafah yang ia lakukan di tahun lalu sebagai penghapus,
sebagaimana ia menjadi penghapus dosa di tahun sebelumnya. Sebagian
ulama lain mengatakan bahwa maknanya adalah Allah ta’ala menjaganya dari
melakukan dosa di tahun depan” [Al-Majmu’ Syarhul-Muhadzdzab, 6/381].
Ibnu
Baaz rahimahullah pernah ditanya : “Apa hukum puasa di hari kesembilan
bulan Dzulhijjah ?”. Maka beliau rahimahullah menjawab :
“(Puasa di)
hari kesembilan adalah sunnah. Hari ‘Arafah adalah sunnah bagi seluruh
kaum muslimin untuk berpuasa di dalamnya. Nabi pernah ditanya mengenai
hari ‘Arafah, maka beliau ‘alaihish-shalaatu was-salaam menjawab :
‘Allah mengampuni dengannya dosa-dosa pada tahun lalu dan tahun yang
akan datang’. Oleh karena itu, pada hari ‘Arafah disunnahkan untuk
berpuasa bagi laki-laki dan wanita kecuali bagi mereka yang
melaksaksanakan haji, maka ia tidak berpuasa. Barangsiapa yang
melaksanakan haji, maka pada hari ‘Arafah itu ia berbuka pada tahun ini.
Adapun selain orang-orang yang berhaji, maka yang sunnah bagi mereka
adalah berpuasa jika merasa ringan/mudah melaksanakannya”.
Wallaahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar